Kamis, 26 Desember 2019

Tugas Kapuk

Paper Paper Kebijakan Peraturan Perudang- undangan                                      Medan, 26 Desember 2019

 PERATURAN DESA NO 01 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG LEUSER (TNGL)


Dosen Penanggungjawab:
    Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh:
Fransiskus Dabukke
181201119
HUT 3C







PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019






KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penyusun sehingga dapat menyelesaikan paper yang berjudul ” Peraturan Desa No 01 Tahun 2010 Tentang Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)”  ini tepat pada waktunya. Paper ini disusun sebagai salah tugas mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undang Kehutanan  Program Studi Kehutanaan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen penanggung jawab tugas mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undang Kehutanan,
Dr. 
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si  sehingga paper ini dapat selesai.
            Akhir kata penulis ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam  menyelesaikan paper  ini. Dengan penuh kesadaran mengenai segala kekurangan penulis siap menerima saran dan kritik demi perbaikan laporan ini. Semoga laporan ini bermanfaat bagi pembaca maupun pihak lain.




Medan,   Desember 2019


                                                                                                                                        Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
          Taman Nasional Gunung Leuser (selanjutnya disebut TNGL) merupakan salah satu warisan dunia yang berada di Indonesia. TNGL adalah sebuah kawasan hutan konservasi sehingga Pemerintah Indonesia dan dunia Internasional memberikan perhatian yang serius terhadap kondisi kawasan tersebut, yaitu dengan dibentuknya Yayasan Leuser Internasional.3 Yayasan ini merupakan kerja sama Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa untuk mengelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang di dalamnya juga terdapat kawasan TNGL. Agar penanganan KEL sekaligus TNGL dapat optimal, Uni Eropa menginvestasikan dana sekitar 29 juta dolar Amerika Serikat sejak tahun 1995 sampai 2002 melalui Unit Manajemen Leuser yang berpusat di Medan.
            Keberadaan hutan konservasi merupakan kekayaan negara yang dikelola dengan tujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat manusia yang harus dijaga kelestarianya dan disyukuri sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Manfaat hutan sangat besar dirasakan terutama oleh masyarakat yang tinggal disekitar hutan dan di dalam hutan. Masyarakat tersebut memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap sumberdaya hutan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ketergantungan masyarakat sekitar hutan dengan sumberdaya hutan dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: adat istiadat dan budaya masyarakat, jenis mata pencaharian, tingkat pendapatan penduduk, tingkat pendidikan dan tingkat pertumbuhan penduduk.
        
           Perhatian yang diberikan oleh dunia internasional itu terkait dengan manfaat TNGL bagi kelangsungan hidup di muka bumi ini. TNGL merupakan paru-paru bumi sehingga ekosistem TNGL perlu dilestarikan. Akan tetapi, aktivitas manusia yang berkeinginan untuk merusak kawasan TNGL juga berlangsung. Apabila kawasan TNGL terus dieksploitasi akan berakibat buruk pada kehidupan di muka bumi ini.  TNGL kendati termasuk kawasan konservasi tidak berarti tidak dapat dimanfaatkan. Dalam hal ini, konservasi berarti pemanfaatan secara bijaksana, yang menunjang pembangunan berkelanjutan. Defenisi konservasi menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) adalah “pengelolaan penggunaan manusia atas biosfer, sehingga dapat menghasilkan manfaat berkelanjutan terbesar pada generasi sekarang, sementara memelihara potensinya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi generasi-generasi masa depan”. Dengan demikian, konservasi itu positif mencakup pelestarian, pemeliharaan, pemanfaatan berkelanjutan, pemulihan dan peningkatan mutu lingkungan alamiah.
        Seiring dengan definisi di atas, TNGL sebagai kawasan konservasi bertujuan ganda, yakni; 1). perlindungan dan pengawetan secara mutlak terhadap tipe-tipe ekosistem dan keanekaragaman jenis, 2). pemanfaatan secara terkendali ekosistem dan keanekaragaman jenis tersebut sebagai sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat luas secara lestari. Kendati peruntukan hutan konservasi itu telah diatur sedemikian rupa, namun tidak tertutup kemungkinan kegiatan manusia di luar tujuan dari yang ditetapkan itu, baik kegiatan ilegal maupun legal.  Hal yang sama terjadi juga di kawasan TNGL. Sejak berstatus sebagai taman nasional tidak berarti kegiatan manusia di luar peruntukan kawasan menjadi hilang, seperti pemburuan hewan, perambahan, illegal loging, dan kegiatan pariwisata. Padahal sebagai kawasan konservasi, TNGL seharusnya dipelihara mengingat hutan selain merupakan aset bangsa Indonesia, juga menjadi bagian dari kepentingan dunia. Oleh karena itu, pengelolaan hutan secara lestari merupakan "conditio sine qua non", yang artinya suatu persyaratan mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar, namun dengan tetap memperhatikan kepentingan bangsa dan masyarakat setempat . Pengelolaan taman nasional harus melibatkan seluruh stakeholders, termasuk masyarakat setempat baik yang berada di dalam kawasan maupun di daerah penyangga. Hal itu dimaksudkan agar jangan sampai terjadi kasus di mana masyarakat hanya dijejali informasi tentang kebaikan taman nasional secara umum, sementara kehidupan masyarakat setempat justru terancam akibat pelarangan untuk beraktivitas.
1.2  Rumusan Masalah
1.   Bagaimana Pengolahan Taman Nasional Gunung Leuser?
2.   Bagaimana Efektivitas Penerapan Perdes Di Kawasan Tngl ?
3.   Bagaimana Efektivitas Penyusunan Perdesa?

1.3  Tujuan
1. Untuk mengetahui Pengolahan Taman Nasional Gunung Leuser.
2. Untuk  Mengetahui Efektivitas Penerapan Perdesa Kawasan TNGL.
3. Untuk Mengetahui Efektivitas Penyusunan Perdes.


BAB II
ISI
2.1 Pengolahan Taman Nasional Gunung Leuser
          Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) seluas 1.094.692 hektar  merupakan suatu kawasan konservasi yang terletak di dua propinsi Indonesia yaitu Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam. TNGL juga merupakan salah satu dari 2 kawasan konservasi lainnya (Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan) yang telah ditetapkan oleh badan dunia United Nations EducationalScientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai “Tropical Rainforest Heritage of  Sumatra”  atau Warisan Dunia Hutan Tropis Sumatra (Tropical Rainforest of Sumatra, 2004). Pengertian kawasan konservasi adalah  kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya (UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Konservasi Suaka Alam dan Konservasi Pelestarian Alam). Salah satu contoh bentuk kawasan konservasi adalah Taman Nasional. Penetapan kawasan konservasi merupakan implementasi strategi konservasi ekosistem dan strategi konservasi in-situ yang diarahkan sebagai fungsi pokok perlindungan/suaka dan pelestarian alam.
TNGL merupakan suatu kawasan konservasi yang memiliki nilai penting dari kekayaan flora dan faunanya, juga dari sisi layanan ekologis. Dari sisi keanekaragaman hayati, kawasan ekosistem Leuser merupakan habitat (tempat tinggal) terbesar bagi Orangutan Sumatera (Pongo abelii). Orangutan Sumatra merupakan jenis satwa endemik (jenis satwa yang hanya dapat ditemui di tempat tertentu) Sumatra.  Dari sisi nilai layanan ekologis, tutupan dan struktur ekosistemnya memiliki fungsi penting dalam memelihara ketersediaan air, iklim, serta system penyangga kehidupan lainnya (Tentang TNGL). TNGL sebagai suatu kawasan Taman Nasional (TN) merupakan kawasan pelestarian alam, yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Namun demikian di dalam pengelolaannya, kawasan ini menghadapi berbagai tantangan yang mengancam kelangsungan kelestarian dan keberadaan ekosistem dan kekayaan alam di dalamnya. Berdasarkan nomenklatur ancaman konservasi yang ditetapkan oleh International Union of Nature Conservation (IUCN), beberapa ancaman terhadap kelangsungan kelestarian TNGL adalah:   Kategori ancaman IUCN : 7 (perubahan (modifikasi) sistem alami) : 7.3. modifikasi ekosistem lainnya   Perambahan kawasan hutan: aktivitas membuka kawasan hutan TNGL menjadi perkebunan skala besar dan kecil telah mengakibatkan kerusakan habitat dan ekosistem.  Kategori ancaman IUCN : 5 (penggunaan sumber daya biologi) : 5.3. penebangan kayu & pemanenan kayu Illegal loging (penebangan hutan): sampai dengan  tahun 2006 perusakan hutan dengan penebangan liar menjadi kegiatan yang sangat mengancam kawasan TNGL wilayah Besitang. Kategori ancaman IUCN : 1 (pembangunan hunian & komersil : 1.1. wilayah perumahan  Pendudukan kawasan TNGL oleh eks pengungsi asal Aceh, sebagai akibat konflik militer Aceh (disusul dengan bencana tsunami): Menurut data Balai Besar TNGL tahun 2007 pengungsi yang membuka hutan menjadi pemukiman dan perladangan mencapai ± 500 kepala keluarga.  Kategori ancaman IUCN: 5 (Penggunaan Sumber Daya Alam Hayati): 5.1 Perburuan dan pengambilan hewan daratan. Perburuan (Perburuan & Pengambilan Hewan Daratan): Kebiasaan atau kegemaran memasang jerat, serta masuknya satwa termasuk orangutan dan gajah ke area ladang masyarakat memicu perburuan yang berakibat pada ancaman berkurangnya populasi satwa liar.
2. 2. Efektivitas Penerapan Perdes Kawasan TNGL
            Di era otonomi daerah,  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 menyediakan ruang legal kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengelola desa melalui pembentukan peraturan desa (Pasal 5 ayat 2).  Selanjutnya, arahan yang lebih detail dalam pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan. Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2006. Sayangnya, pedoman ini lebih banyak memuat hal-hal teknis terkait penulisan dan format, serta tidak menyediakan panduan yang dapat digunakan untuk mendefinisikan permasalahan secara tepat maupun penjelasan mengenai proses yang idealnya dilakukan (selain bahwa masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan/tertulis). 
            Di dalam konteks psikologi sosial, aturan yang di dalam kelompok yang mengindikasikan bagaimana anggota kelompok harus atau tidak harus bertindak disebut dengan norma . Norma dibedakan menjadi dua jenis yaitu injunctive norm  dan descriptive normInjunctive norm adalah perilaku yang seharusnya dilakukan dan umumnya dinyatakan secara eksplisit atau pun tertulis;  sedangkan descriptive norm adalah perilaku yang umumnya ditampilkan oleh kebanyakan orang.   Peraturan desa merupakan suatu bentuk injunctive norm sebagai cara untuk mengelola komponen-komponen yang ada di dalam pemerintah desa. Namun demikian, secara teoritis, injunctive norm cenderung diabaikan dibandingkan dengan descriptive norm. Pentingnya partisipasi para pengguna sumberdaya alam (resource users) serta peranan  norma deskriptif dalam hal ini menunjukkan bahwa  teori psikologi sosial mengenai pengaruh sosial (sosial influence) terutama terkait norma sosial dan konformitas memiliki relevansi yang mendasar bagi efektifitas penerapan suatu aturan pengelolaan sumberdaya alam di tingkat lokal. 
            Pengaruh sosial (social influence) didefinisikan sebagai usaha untuk mengubah sikap, kepercayaan (belief), persepsi, atau pun tingkah laku satu atau beberapa orang lainnya. Terdapat tiga tipe pengaruh sosial yang penting yaitu: konformitas (conformity), ketaatan (compliance), dan kepatuhan terhadap otoritas (obedience). Norma sosial diikuti manusia jika terdapat tekanan-tekanan untuk bertingkah laku dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan sosial. menyebutkan bahwa konformitas dan non konformitas merupakan hasil dari kebebasan individual (individual freedom) dalam menentukan pilihan. Lebih detil disebutkan bahwa konformitas dan non-konformitas merupakan bagian dari suatu proses yang sama dalam membuat keputusan diantara alternatif yang tersedia.
2.3 Untuk Mengetahui Efektivitas Penyusunan Perdes
Penyusunan perdes menggunakan pintu masuk diskusi melalui ekowisata dengan harapan dapat mendorong semangat untuk melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap kondisi hutan TNGL yang masih dalam keadaan alaminya. Namun demikian, strategi ini tidak dibarengi dengan pemahaman yang memadai mengenai definisi dan prinsip dasar dari ekowisata maupun hubungannya dengan ancaman perambahan hutan yang terjadi di dalam kawasan. Sebagai implikasinya, strategi ini kurang dapat menggagas secara spesifik tujuan bersama (shared goal) yang dipengaruhi dari adanya anggapan bahwa pengelolaan sumberdaya hutan merupakan masalah bersama.
Proses penyusunan perdes telah dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipasif dalam pengambilan keputusan, dengan dilibatkannya berbagai perwakilan dari pemangku kepentingan yang ada di Desa Mekar Makmur.  Kualitas partisipasi pemangku kepentingan dapat ditingkatkan dengan  menghadirkan pakar ekowisata dan atau telah memiliki pengalaman dalam mengembangkan ekowisata di dalam kawasan konservasi serta meningkatkan keterwakilan dari kelompok pelaku perusakan hutan, kelompok pengungsi, maupun pengambil keputusan di tingkat Balai Besar TNGL.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Keberadaan hutan konservasi merupakan kekayaan negara yang dikelola dengan tujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat manusia yang harus dijaga kelestarianya dan disyukuri
2. Taman Nasional Gunung Leuser (selanjutnya disebut TNGL) merupakan salah satu warisan dunia yang berada di Indonesia
3. TNGL merupakan suatu kawasan konservasi yang memiliki nilai penting dari kekayaan flora dan faunanya, juga dari sisi layanan ekologis.
4. Di era otonomi daerah,  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 menyediakan ruang legal kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengelola desa melalui pembentukan peraturan desa (Pasal 5 ayat 2). 
5. Penyusunan perdes menggunakan pintu masuk diskusi melalui ekowisata dengan harapan dapat mendorong semangat untuk melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap kondisi hutan TNGL yang masih dalam keadaan alaminya.

3.2 Saran
Sebaiknya dalam mengelolah dan memanfaatkan alam haruslah di lakukan denga cara yang benar agar tidak merusak lingkungan sekitar dan mengancam kehidupan flora dan fauna yang ada.





DAFTAR PUSTAKA
Siburian, R, 2006. Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser  Bagian Bukit Lawang Berbasis Ekowisata. Jurnal Masyarakat dan Budaya. 8(1): 67-69.
Wirawan, N. P.S, 2011. Peraturan Desa Tentang Ekowisata Damar Hitam: Apakah Telah Menjadi Solusi Bagi Pengelolaan Sumberdaya Alam yang Lestari?.
Yulizar, Agus H Dan Nandi K, 2014. Konservasi Damar Mata Kucing (Shorea javanica) Berbasis Masyarakat Di Zona Tradisional Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Media Konservasi . 19(2)kuBlogger.